
Berapa banyak aplikasi PayLater yang terpasang di ponsel sekarang — dan sudah dipastikan semuanya aman? Pertanyaan sederhana ini ternyata tidak mudah dijawab, karena di tengah menjamurnya layanan buy now pay later (BNPL), tidak semua yang mengklaim “terdaftar OJK” benar-benar diawasi secara penuh.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026, total baki debet BNPL perbankan saja sudah menembus Rp27,1 triliun dengan 31,23 juta rekening aktif — tumbuh 20,15% dibanding tahun lalu. Angka ini belum termasuk PayLater dari multifinance dan fintech lending. Nah, situasi inilah yang akhirnya mendorong OJK menerbitkan regulasi baru khusus PayLater pada Desember 2025.
Seluruh daftar, detail, dan perbandingan lengkap aplikasi PayLater yang benar-benar diawasi OJK di 2026 bisa ditemukan di investlampung.id sebagai referensi keuangan digital terpercaya. Artikel ini menyajikan data aktual, meluruskan isu yang beredar, dan memastikan pilihan yang diambil benar-benar aman secara regulasi.
Apa Itu PayLater dan Mengapa Harus yang Diawasi OJK?
PayLater atau BNPL (Buy Now, Pay Later) adalah fasilitas kredit digital yang memungkinkan pembelian barang atau jasa secara langsung dan pembayarannya dilakukan belakangan — bisa sekaligus atau dicicil. Ini pada dasarnya versi digital dari kredit konsumtif, tanpa perlu kartu kredit fisik.
Yang membedakan PayLater legal dan ilegal bukan soal tampilan aplikasinya, melainkan ada tidaknya izin resmi dari OJK sebagai regulator industri jasa keuangan Indonesia.
Beda PayLater Legal dan Ilegal
PayLater legal memiliki nomor izin OJK yang bisa diverifikasi, tunduk pada aturan batas bunga, memiliki mekanisme penagihan yang diawasi, dan diwajibkan melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebaliknya, PayLater ilegal beroperasi tanpa izin, sering menyamar dengan logo atau nama mirip platform resmi, dan tidak memiliki batas bunga maupun prosedur penagihan yang diatur.
Nah, modus paling umum yang beredar: aplikasi PayLater ilegal mencantumkan logo “Terdaftar OJK” palsu di halaman utamanya. Padahal, cara paling mudah memverifikasinya adalah langsung cek di ojk.go.id — bukan percaya pada klaim di dalam aplikasi itu sendiri.
Risiko Nyata Pakai PayLater Tanpa Pengawasan OJK
Risiko terbesar bukan soal bunga yang mencekik — meskipun itu juga nyata. Risiko terbesarnya adalah kebocoran data pribadi, karena aplikasi ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, bahkan SMS untuk digunakan sebagai alat tekan saat penagihan.
Hingga Februari 2026, Satgas Pengawasan Aset Keuangan Digital, Investasi, dan Gadai Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun — atau rata-rata lebih dari 20 entitas per hari. Ini sinyal betapa masifnya ancaman di luar sana.
POJK 32 Tahun 2025 — Regulasi Baru yang Mengubah Lanskap PayLater Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later resmi diundangkan dan berlaku sejak 15 Desember 2025. Ini adalah regulasi pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur ekosistem BNPL, bukan sekadar aturan turunan dari regulasi fintech lending atau pembiayaan umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital yang berisiko jika dibiarkan tanpa kerangka hukum yang jelas. Jadi, ini bukan regulasi yang tiba-tiba — melainkan hasil pembahasan panjang sejak 2024.
Isi Aturan yang Paling Berdampak ke Pengguna
Poin paling krusial dari POJK 32/2025 adalah pembatasan penyelenggara BNPL. Mulai 15 Desember 2025, layanan PayLater hanya boleh diselenggarakan oleh dua jenis lembaga: Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (Multifinance).
Selain itu, POJK 32/2025 mewajibkan beberapa ketentuan perlindungan konsumen yang sebelumnya tidak ada:
- Transparansi biaya total (bunga, biaya admin, denda) wajib disampaikan sebelum akad
- Prosedur penagihan yang etis dan terstandar
- Pelaporan data ke SLIK OJK agar tercatat dalam riwayat kredit pengguna
- Batas usia minimum penerima: 18 tahun atau sudah menikah
- Kewajiban menilai kemampuan bayar (creditworthiness) sebelum memberikan limit
Mengapa OJK Memperketat Regulasi PayLater?
Sebelum POJK 32/2025, PayLater berada di zona abu-abu regulasi. Sebagian diatur sebagai produk perbankan, sebagian sebagai fintech P2P lending, dan sebagian lagi beroperasi di bawah izin e-commerce tanpa regulasi keuangan yang memadai.
Ketidakjelasan ini membuat konsumen rentan — bunga bisa sangat tinggi, penagihan bisa tidak beretika, dan data bisa bocor tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. POJK 32/2025 hadir untuk menutup celah-celah itulah.
Siapa Saja yang Boleh Menyelenggarakan PayLater Sekarang?
Setelah POJK 32/2025 berlaku, hanya ada dua entitas yang sah menyelenggarakan layanan PayLater di Indonesia:
1. Bank Umum — boleh menyelenggarakan BNPL baik secara langsung melalui aplikasi perbankan digital, maupun bekerja sama dengan platform e-commerce atau super app sebagai channel distribusi.
2. Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) — boleh menyelenggarakan BNPL dan mendistribusikannya melalui platform digital milik sendiri atau bekerja sama dengan ekosistem digital mitra.
Singkatnya, fintech P2P lending murni tidak lagi bisa menyelenggarakan PayLater secara langsung. Mereka harus bertransformasi menjadi multifinance atau bermitra dengan bank jika ingin tetap menawarkan layanan serupa.
Daftar Lengkap Aplikasi PayLater Resmi OJK 2026
Sebelum masuk ke daftar, penting dipahami: istilah “terdaftar OJK” dan “berizin OJK” itu berbeda. Terdaftar artinya sedang dalam proses pengawasan awal, sementara berizin penuh artinya sudah lulus semua tahapan uji kelayakan. Per 2026, seluruh PayLater di bawah ini sudah berstatus berizin penuh OJK, kecuali jika disebutkan lain.
Berikut daftar lengkap berdasarkan kategori penyelenggara, sesuai POJK 32/2025.
PayLater dari Platform E-Commerce dan Super App
Platform e-commerce dan super app tidak lagi bisa menyelenggarakan PayLater sendiri. Mereka kini wajib bermitra dengan bank atau multifinance sebagai penyelenggara resmi, sementara platform bertindak sebagai channel distribusi.
1. SPayLater (Shopee PayLater) Diselenggarakan oleh PT Commerce Finance, anak usaha Sea Group yang memiliki izin multifinance OJK. SPayLater adalah PayLater terpopuler di Indonesia berdasarkan jumlah pengguna aktif — terintegrasi langsung dalam ekosistem Shopee.
2. GoPay Later Diselenggarakan oleh PT Multifinance Anak Bangsa, anak usaha Grup GoTo yang berlisensi multifinance OJK. Tersedia melalui aplikasi Gojek dan Tokopedia, mencakup pembayaran transportasi, makanan, hingga belanja online.
3. OVO PayLater OVO bekerja sama dengan PT Jaya Bersama Indo Tbk (Home Credit) untuk menyediakan layanan PayLater. Pengguna yang sudah memiliki akun OVO bisa mengaktifkan fitur ini langsung dari aplikasi.
4. DANA PayLater DANA bekerja sama dengan mitra multifinance berizin OJK untuk menyediakan fitur BNPL dalam ekosistemnya. DANA sendiri merupakan dompet digital yang juga berizin dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara uang elektronik.
PayLater dari Perusahaan Pembiayaan (Multifinance)
Multifinance adalah penyelenggara PayLater “murni” yang paling banyak jumlahnya. Mereka memiliki izin OJK sebagai perusahaan pembiayaan dan bisa beroperasi melalui platform digital sendiri.
5. Kredivo Diselenggarakan oleh PT Finaccel Digital Indonesia yang berizin OJK sebagai perusahaan pembiayaan. Kredivo adalah salah satu PayLater pertama di Indonesia dan dikenal dengan proses persetujuan cepat serta limit yang kompetitif — bisa sampai Rp50 juta.
6. Akulaku PayLater Diselenggarakan oleh PT Akulaku Finance Indonesia, multifinance berizin OJK. Akulaku PayLater tersedia sebagai fitur bawaan di aplikasi Akulaku yang juga berfungsi sebagai marketplace.
7. Indodana PayLater Diselenggarakan oleh PT Indodana Multi Finance, yang menyambut positif terbitnya POJK 32/2025 karena memperkuat posisi multifinance seperti mereka. Limit hingga Rp20 juta dengan cicilan hingga 12 bulan.
8. Home Credit PayLater PT Home Credit Indonesia sudah lama bergerak di pembiayaan konsumen dan kini juga menawarkan BNPL digital. Home Credit dikenal dengan layanan cicilan untuk pembelian barang elektronik dan furnitur.
9. Atome Atome beroperasi di bawah ekosistem Kredivo Group dan memiliki izin sebagai perusahaan pembiayaan. Fokus utamanya pada fashion, kecantikan, dan lifestyle — tersedia di ratusan merchant online maupun offline.
10. Blibli PayLater Tersedia di ekosistem Blibli yang bermitra dengan PT CIMB Niaga Auto Finance dan mitra multifinance berizin OJK. Khusus untuk transaksi di platform Blibli.
PayLater dari Bank Umum
Inilah kategori yang paling cepat tumbuh pasca POJK 32/2025. Bank umum memiliki modal kuat, pengawasan ketat dari OJK sebagai bank, dan kepercayaan konsumen yang sudah terbangun lama.
11. BRI Ceria (Bank BRI) BRI Ceria adalah layanan BNPL dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, bank BUMN terbesar di Indonesia. Tersedia di aplikasi BRImo, khusus untuk nasabah BRI aktif. Limit bisa diajukan mulai dari beberapa juta hingga puluhan juta rupiah tergantung profil kredit.
12. Livin’ PayLater (Bank Mandiri) Bank Mandiri mengintegrasikan PayLater langsung ke dalam aplikasi Livin’ by Mandiri. Ini menjadi salah satu PayLater dari bank yang paling diminati karena terintegrasi dengan rekening tabungan dan produk keuangan Mandiri lainnya.
13. Allo PayLater (Allo Bank) PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk yang telah bertransformasi menjadi Allo Bank (didukung grup Chairul Tanjung) menghadirkan Allo PayLater sebagai fitur unggulan. Tersedia di ekosistem Allo Bank dan mitra digitalnya.
14. BCA PayLater (Bank BCA) PT Bank Central Asia Tbk menghadirkan fitur PayLater melalui ekosistem BCA digital, termasuk myBCA dan platform mitra. BCA PayLater menyasar nasabah BCA eksisting dengan limit yang disesuaikan profil rekening.
15. Traveloka PayLater Meski Traveloka adalah platform perjalanan, PayLater-nya diselenggarakan oleh PT Caturnusa Sejahtera Finance, perusahaan pembiayaan di bawah ekosistem Traveloka yang telah berizin OJK. Limit hingga Rp50 juta, sangat fleksibel untuk digunakan di luar ekosistem Traveloka.
PayLater untuk Perjalanan dan Gaya Hidup
16. LinkAja PayLater LinkAja bekerja sama dengan BRI Ceria sebagai penyelenggara BNPL-nya. Tersedia untuk pengguna LinkAja aktif, cocok untuk transportasi, tagihan, dan kebutuhan sehari-hari.
17. Lazada PayLater Lazada berkolaborasi dengan mitra multifinance berizin OJK untuk menyediakan fitur PayLater dalam platformnya. Tersedia eksklusif untuk transaksi di Lazada.
Detail Lengkap Per Aplikasi PayLater OJK 2026
Berikut review detail setiap aplikasi, mencakup limit, bunga, tenor, kelebihan, kekurangan, syarat, dan cara pengajuan.
SPayLater — Shopee PayLater

| Aspek | Detail |
|---|---|
| Penyelenggara | PT Commerce Finance (Multifinance, berizin OJK) |
| Limit | Rp500.000 – Rp50.000.000 |
| Bunga | 0% untuk bayar bulan depan; cicilan mulai 2,95%/bulan |
| Tenor | 1, 2, 3, 6, 12 bulan |
| Platform | Aplikasi Shopee (iOS & Android) |
| Kelebihan | ✔ Cicilan 0% sering tersedia di promo merchant ✔ Terintegrasi ekosistem Shopee ✔ Aktivasi cepat, proses otomatis ✔ Bisa digunakan di Shopee Food & ShopeePayLater merchant |
| Kekurangan | ✖ Hanya bisa digunakan di ekosistem Shopee ✖ Limit awal biasanya kecil untuk pengguna baru ✖ Denda keterlambatan berlaku |
| Syarat | WNI, min. 18 tahun, KTP, akun Shopee aktif, memenuhi skor kelayakan Shopee |
| Cara Pengajuan | Buka Shopee → Me → SPayLater → Aktifkan → Verifikasi KTP → Tunggu persetujuan (biasanya instan) |
GoPay Later

| Aspek | Detail |
|---|---|
| Penyelenggara | PT Multifinance Anak Bangsa (Grup GoTo, berizin OJK) |
| Limit | Rp500.000 – Rp20.000.000 |
| Bunga | Cicilan mulai 1,33%/bulan; bervariasi per tenor |
| Tenor | 1, 3, 6, 12 bulan |
| Platform | Aplikasi Gojek & Tokopedia |
| Kelebihan | ✔ Bisa digunakan untuk GoRide, GoFood, GoMart, Tokopedia ✔ Ekosistem sangat luas ✔ Proses aktivasi cepat |
| Kekurangan | ✖ Tidak bisa digunakan di luar ekosistem GoTo ✖ Limit lebih kecil dibanding Kredivo |
| Syarat | WNI, min. 18 tahun, KTP, akun GoPay terverifikasi |
| Cara Pengajuan | Buka Gojek → GoPay → GoPay Later → Daftar → Verifikasi identitas → Persetujuan otomatis |
Kredivo

| Aspek | Detail |
|---|---|
| Penyelenggara | PT Finaccel Digital Indonesia (berizin OJK sebagai perusahaan pembiayaan) |
| Limit | Rp1.000.000 – Rp50.000.000 |
| Bunga | 0% untuk cicilan 30 hari; 2,6%/bulan untuk cicilan 3-12 bulan |
| Tenor | 30 hari, 3, 6, 12 bulan |
| Platform | Aplikasi Kredivo; ratusan merchant online (Shopee, Tokopedia, Lazada, dll) |
| Kelebihan | ✔ Limit terbesar (hingga Rp50 juta) ✔ Bisa digunakan di banyak merchant lintas platform ✔ Bisa tarik tunai (dengan biaya) ✔ Proses verifikasi cepat |
| Kekurangan | ✖ Syarat penghasilan minimum (Rp3 juta/bulan untuk premium) ✖ Verifikasi lebih ketat dibanding PayLater e-commerce |
| Syarat | WNI, 18-60 tahun, KTP, penghasilan min. Rp1 juta (reguler) / Rp3 juta (premium) |
| Cara Pengajuan | Download Kredivo → Daftar akun → Upload KTP & selfie → Pilih jenis akun → Tunggu verifikasi (maks. 24 jam) |
Akulaku PayLater

| Aspek | Detail |
|---|---|
| Penyelenggara | PT Akulaku Finance Indonesia (Multifinance, berizin OJK) |
| Limit | Rp1.000.000 – Rp20.000.000 (bisa bertambah seiring riwayat transaksi) |
| Bunga | Mulai 1,99%/bulan; bervariasi tergantung produk dan tenor |
| Tenor | 1, 3, 6, 12 bulan |
| Platform | Aplikasi Akulaku (marketplace + BNPL terintegrasi) |
| Kelebihan | ✔ Bisa cicil barang elektronik langsung di marketplace Akulaku ✔ Limit naik otomatis dengan transaksi rutin ✔ Proses cepat |
| Kekurangan | ✖ Ekosistem lebih terbatas dibanding Shopee/Tokopedia ✖ Limit awal kecil |
| Syarat | WNI, min. 18 tahun, KTP, foto selfie, nomor HP aktif |
| Cara Pengajuan | Download Akulaku → Daftar → Verifikasi KTP & wajah → Aktifkan PayLater → Mulai bertransaksi |
Traveloka PayLater

| Aspek | Detail |
|---|---|
| Penyelenggara | PT Caturnusa Sejahtera Finance (Multifinance, berizin OJK) |
| Limit | Rp1.000.000 – Rp50.000.000 |
| Bunga | 2,25% – 4,8%/bulan (flat); TPayLater Card: 2%/bulan |
| Tenor | 1, 2, 3, 6, 12, 24 bulan |
| Platform | Aplikasi Traveloka; bisa digunakan di luar ekosistem Traveloka |
| Kelebihan | ✔ Tenor terpanjang (hingga 24 bulan) ✔ Limit besar ✔ Bisa digunakan di merchant luar Traveloka ✔ Ideal untuk perjalanan & tiket |
| Kekurangan | ✖ Bunga termasuk tinggi dibanding kompetitor ✖ Proses verifikasi lebih ketat |
| Syarat | WNI, min. 18 tahun, KTP, foto selfie, riwayat transaksi Traveloka mendukung |
| Cara Pengajuan | Buka Traveloka → PayLater → Aktifkan → Upload KTP & selfie → Pilih tenor → Disetujui dalam 1×24 jam |
BRI Ceria

| Aspek | Detail |
|---|---|
| Penyelenggara | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk — Bank BUMN, diawasi OJK |
| Limit | Disesuaikan profil nasabah BRI; umumnya mulai Rp1 juta |
| Bunga | Sesuai ketentuan BRI; kompetitif karena produk bank |
| Tenor | 1, 3, 6, 12 bulan |
| Platform | Aplikasi BRImo & ekosistem mitra (LinkAja, e-commerce mitra BRI) |
| Kelebihan | ✔ Diselenggarakan bank BUMN, kepercayaan tinggi ✔ Terintegrasi BRImo ✔ Pengawasan ketat OJK sebagai bank ✔ Tidak perlu download app tambahan |
| Kekurangan | ✖ Hanya untuk nasabah BRI aktif ✖ Tidak tersedia di semua wilayah |
| Syarat | Nasabah BRI aktif, min. 18 tahun, penghasilan min. Rp3 juta/bulan, tidak ada kredit macet di SLIK OJK |
| Cara Pengajuan | Login BRImo → Menu Pinjaman → Ceria → Ajukan → Verifikasi data → Persetujuan otomatis atau 1×24 jam |
Livin’ PayLater (Bank Mandiri)

| Aspek | Detail |
|---|---|
| Penyelenggara | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk — Bank BUMN, diawasi OJK |
| Limit | Disesuaikan profil nasabah; mulai jutaan hingga puluhan juta |
| Bunga | Kompetitif sesuai kebijakan Bank Mandiri; dapat berubah sewaktu-waktu |
| Tenor | 1, 3, 6, 12 bulan |
| Platform | Aplikasi Livin’ by Mandiri |
| Kelebihan | ✔ Terintegrasi rekening tabungan Mandiri ✔ Kepercayaan tinggi (bank BUMN) ✔ UI/UX Livin’ yang mudah digunakan |
| Kekurangan | ✖ Eksklusif nasabah Bank Mandiri ✖ Belum semua merchant mendukung |
| Syarat | Nasabah Bank Mandiri aktif, min. 21 tahun, profil kredit baik di SLIK OJK |
| Cara Pengajuan | Login Livin’ → Pinjaman → PayLater → Ajukan → Verifikasi KTP & data → Disetujui dalam 1×24 jam |
Indodana PayLater

| Aspek | Detail |
|---|---|
| Penyelenggara | PT Indodana Multi Finance (Multifinance, berizin OJK) |
| Limit | Rp500.000 – Rp20.000.000 |
| Bunga | Mulai 2%/bulan; bervariasi per tenor dan profil pengguna |
| Tenor | 1, 3, 6, 12 bulan |
| Platform | Aplikasi Indodana; merchant mitra |
| Kelebihan | ✔ Cocok untuk kebutuhan darurat ✔ Syarat lebih fleksibel ✔ Menyambut POJK 32/2025 secara positif |
| Kekurangan | ✖ Jaringan merchant lebih terbatas ✖ Kurang dikenal dibanding Shopee/Kredivo |
| Syarat | WNI, min. 18 tahun, KTP, foto selfie, nomor HP aktif |
| Cara Pengajuan | Download Indodana → Daftar → Upload KTP → Verifikasi wajah → Tunggu persetujuan |
Tabel Perbandingan Lengkap Semua PayLater Resmi OJK 2026
Berikut perbandingan komprehensif seluruh PayLater yang diawasi OJK, agar lebih mudah memilih yang paling sesuai kebutuhan. Data bunga bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara.
| Aplikasi | Penyelenggara | Jenis | Limit Maks. | Bunga/Bulan | Tenor Maks. |
|---|---|---|---|---|---|
| SPayLater | PT Commerce Finance | Multifinance | Rp50 juta | 0% – 2,95% | 12 bulan |
| GoPay Later | PT Multifinance Anak Bangsa | Multifinance | Rp20 juta | 1,33% – 2,99% | 12 bulan |
| Kredivo | PT Finaccel Digital Indonesia | Multifinance | Rp50 juta | 0% – 2,6% | 12 bulan |
| Akulaku PayLater | PT Akulaku Finance Indonesia | Multifinance | Rp20 juta | 1,99% – 3,5% | 12 bulan |
| Traveloka PayLater | PT Caturnusa Sejahtera Finance | Multifinance | Rp50 juta | 2,25% – 4,8% | 24 bulan |
| Indodana PayLater | PT Indodana Multi Finance | Multifinance | Rp20 juta | mulai 2% | 12 bulan |
| Atome | Kredivo Group | Multifinance | Rp30 juta | 0% – 2,5% | 6 bulan |
| Home Credit PayLater | PT Home Credit Indonesia | Multifinance | Rp40 juta | mulai 1,99% | 24 bulan |
| BRI Ceria | Bank BRI (BUMN) | Bank Umum | Sesuai profil | Kompetitif (bank) | 12 bulan |
| Livin’ PayLater | Bank Mandiri (BUMN) | Bank Umum | Sesuai profil | Kompetitif (bank) | 12 bulan |
| Allo PayLater | Allo Bank | Bank Umum | Sesuai profil | Kompetitif (bank) | 12 bulan |
| BCA PayLater | Bank BCA | Bank Umum | Sesuai profil | Kompetitif (bank) | 12 bulan |
| OVO PayLater | Mitra multifinance OJK | Multifinance | Rp10 juta | Bervariasi | 12 bulan |
| LinkAja PayLater | BRI Ceria (mitra) | Bank Umum (via BRI) | Sesuai profil | Sesuai BRI Ceria | 12 bulan |
Data di atas bersifat indikatif berdasarkan informasi yang tersedia per Maret 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara.
Perubahan Batas Bunga PayLater 2026 — Lebih Rendah dari Sebelumnya
Ini kabar baik yang perlu diketahui semua pengguna PayLater. Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang berlaku, bunga pinjaman konsumtif fintech lending — termasuk PayLater dari multifinance — diturunkan secara bertahap.
| Tahun | Batas Bunga Konsumtif (per hari) | Batas Bunga Produktif (per hari) |
|---|---|---|
| 2024 | 0,3% per hari | 0,1% per hari |
| 2025 | 0,2% per hari | 0,1% per hari |
| 2026 (berlaku) | 0,1% per hari | 0,067% per hari |
Nah, penting dicatat: batas bunga ini berlaku untuk fintech lending (P2P lending) dan multifinance. Untuk PayLater dari bank umum, pengaturan bunganya mengikuti regulasi perbankan OJK yang terpisah — umumnya lebih kompetitif karena cost of fund bank lebih rendah.
Isu yang beredar bahwa bunga PayLater tidak diatur atau bisa berubah sesuka platform itu tidak akurat. Berdasarkan regulasi OJK yang berlaku, penyelenggara wajib mematuhi batas maksimal ini dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan yang tidak diungkapkan di awal.
Nasib Platform Fintech P2P Lending Pasca POJK 32/2025
Sebelum POJK 32/2025 terbit, beberapa platform fintech P2P lending — yang izinnya adalah sebagai penyelenggara pinjaman peer-to-peer, bukan pembiayaan — sempat menawarkan fitur serupa PayLater. Setelah regulasi ini berlaku, mereka harus beradaptasi.
Mana yang Sudah Beradaptasi, Mana yang Terdampak?
Beberapa nama seperti Kredivo sudah lebih dulu bertransformasi menjadi perusahaan pembiayaan sebelum POJK 32/2025 terbit, sehingga tidak terdampak. JULO, yang semula berlisensi P2P lending, perlu menyesuaikan model bisnisnya — apakah bermitra dengan multifinance atau bank untuk tetap menawarkan layanan serupa BNPL.
Singkatnya, jika ada platform yang sebelumnya menawarkan PayLater dengan izin P2P lending murni dan belum beradaptasi ke struktur multifinance atau bermitra dengan bank, produk PayLater mereka tidak lagi sesuai regulasi POJK 32/2025. Pengguna yang aktif di platform tersebut disarankan menghubungi CS platform terkait untuk konfirmasi status legalitasnya.
Yang Harus Dilakukan Pengguna Lama PayLater
Sudah punya limit aktif di beberapa PayLater dan khawatir dengan perubahan regulasi? Tidak perlu panik, tapi ada beberapa langkah yang perlu diambil.
Pertama, verifikasi ulang status legalitas setiap PayLater yang aktif digunakan. Caranya masuk ke ojk.go.id dan cek apakah nama perusahaan penyelenggara masih tercantum sebagai lembaga berizin.
Kedua, lunasi tagihan yang ada sebelum mempertimbangkan untuk menutup akun — jangan sampai ada saldo utang yang terlupakan karena berganti platform. Riwayat pembayaran PayLater tercatat di SLIK OJK, jadi keterlambatan bayar bisa berdampak ke pengajuan kredit lain di masa depan.
Ketiga, jangan aktifkan limit baru di platform yang statusnya tidak jelas sampai legalitasnya terverifikasi. Lebih baik satu PayLater yang pasti aman daripada banyak PayLater yang meragukan.
Cara Cek Legalitas Aplikasi PayLater di Situs OJK
Cara paling sahih memverifikasi PayLater yang digunakan adalah langsung ke sumber resminya — bukan mengandalkan klaim di iklan atau deskripsi aplikasi.
Berikut langkah-langkah resminya:
Melalui Website ojk.go.id:
- Buka www.ojk.go.id
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
- Klik Financial Technology atau Perusahaan Pembiayaan
- Unduh atau cari daftar lembaga berizin
- Cocokkan nama perusahaan penyelenggara PayLater yang digunakan
Melalui WhatsApp OJK:
- Kirim pesan ke 081-157-157-157
- Ketik nama aplikasi atau perusahaan yang ingin dicek
- Tim OJK akan memberikan konfirmasi status
Melalui Telepon Kontak OJK 157:
- Hubungi 157 (berlaku 24 jam sejak Oktober 2025)
- Tanyakan status legalitas lembaga keuangan tertentu
- Catat nomor pengaduan untuk referensi
Tips Aman Menggunakan PayLater agar Tidak Terjebak Utang
PayLater itu netral — alat yang berguna jika dipakai dengan bijak, dan bisa menjadi jebakan jika tidak dikelola dengan baik. Berikut prinsip-prinsip yang wajib dipegang sebelum dan saat menggunakannya.
Sebelum Aktifkan:
- Pastikan penyelenggara sudah terverifikasi di OJK
- Baca dengan teliti besar bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan
- Hitung total biaya nyata, bukan hanya cicilan per bulan
- Pastikan cicilan maksimal tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan
Saat Aktif Menggunakan:
- Bayar tepat waktu — keterlambatan tercatat di SLIK OJK dan berdampak ke skor kredit
- Gunakan hanya untuk kebutuhan yang sudah direncanakan, bukan impulsif
- Jangan aktifkan lebih dari 2-3 PayLater sekaligus — semakin banyak, semakin sulit dipantau
- Monitor tagihan secara rutin, minimal seminggu sekali
Denda Keterlambatan — Ini yang Sering Diabaikan: Hampir semua PayLater mengenakan denda keterlambatan antara Rp5.000 – Rp150.000 per hari, tergantung platform dan jumlah tagihan. Denda ini bisa membengkak dalam waktu singkat jika tidak segera dilunasi.
Waspada Penipuan PayLater — Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika menemukan aplikasi mencurigakan, mendapat teror penagihan tidak wajar, atau menduga data pribadi disalahgunakan oleh platform PayLater, segera laporkan ke saluran resmi berikut.
| Lembaga | Saluran Pengaduan | Keterangan |
|---|---|---|
| OJK (Kontak 157) | Telepon: 157 (24 jam) WA: 081-157-157-157 Email: [email protected] | Pengaduan konsumen, periksa legalitas |
| Satgas PASTI (OJK) | Email: [email protected] | Laporan fintech/pinjol/PayLater ilegal |
| AFPI | Website: afpi.or.id | Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia |
| Bareskrim Polri | Portal: patrolisiber.id | Laporan kejahatan siber & teror penagihan |
| Komdigi (Kominfo) | Website: aduankonten.id | Laporan konten/aplikasi ilegal di internet |
Ciri-ciri PayLater ilegal yang wajib diwaspadai:
- Meminta akses ke seluruh kontak, galeri, dan SMS HP
- Tidak memiliki alamat kantor yang bisa diverifikasi
- Nama penyelenggara tidak ditemukan di daftar OJK
- Penagihan dilakukan lewat nomor pribadi, bukan sistem resmi
- Bunga atau denda yang tidak tercantum di perjanjian awal
Jika sudah terlanjur menginstal PayLater ilegal, segera hapus aplikasi, cabut izin akses, laporkan ke OJK dan Komdigi, serta simpan semua bukti komunikasi.
Penutup
PayLater legal bukan sekadar soal kenyamanan — ini soal keamanan data, kepastian hukum, dan perlindungan finansial jangka panjang. Dengan terbitnya POJK 32 Tahun 2025, peta industri BNPL di Indonesia kini jauh lebih jelas: hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan berizin yang boleh menyelenggarakannya, dengan batasan bunga dan mekanisme perlindungan konsumen yang terus diperketat. Itu artinya, pengguna yang cermat memilih platform sudah berada di jalur yang benar.
Setiap data limit, bunga, dan tenor dalam artikel ini bersifat indikatif berdasarkan informasi yang tersedia per Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara — pastikan selalu mengacu pada informasi resmi di aplikasi atau situs penyelenggara sebelum mengajukan. Untuk perkembangan regulasi keuangan terbaru, OJK melalui ojk.go.id dan Kontak 157 tetap menjadi rujukan utama yang paling akurat.
Semoga artikel ini membantu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih cerdas dan aman. Terima kasih sudah membaca sampai akhir — semoga bermanfaat dan memberikan ketenangan pikiran dalam berselancar di dunia keuangan digital.
FAQ
- Per Maret 2026, PayLater resmi OJK mencakup: SPayLater (PT Commerce Finance), GoPay Later (PT Multifinance Anak Bangsa), Kredivo (PT Finaccel Digital Indonesia), Akulaku PayLater (PT Akulaku Finance Indonesia), Traveloka PayLater (PT Caturnusa Sejahtera Finance), Indodana (PT Indodana Multi Finance), Home Credit, Atome, BRI Ceria (Bank BRI), Livin’ PayLater (Bank Mandiri), Allo PayLater (Allo Bank), BCA PayLater, OVO PayLater, dan LinkAja PayLater.
- POJK 32 Tahun 2025 berlaku sejak 15 Desember 2025. Poin utamanya: PayLater hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) berizin OJK. Penyelenggara wajib transparan soal total biaya, menerapkan penagihan beretika, melaporkan data ke SLIK OJK, dan memastikan penerima minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Per 1 Januari 2026, batas bunga pinjaman konsumtif termasuk PayLater dari multifinance adalah 0,1% per hari. Untuk pinjaman produktif, batasnya 0,067% per hari. PayLater dari bank umum mengikuti regulasi perbankan OJK yang terpisah dan umumnya lebih kompetitif.
- Ada tiga cara resmi: (1) Buka ojk.go.id → menu IKNB → cek daftar Perusahaan Pembiayaan atau Fintech Lending berizin. (2) Chat WhatsApp OJK di 081-157-157-157 dan ketik nama perusahaannya. (3) Telepon Kontak OJK 157 yang aktif 24 jam. Jangan percaya klaim “Terdaftar OJK” yang hanya tertera di dalam aplikasi tanpa bisa diverifikasi.
- Ya, seluruh PayLater dari lembaga berizin OJK wajib melaporkan data transaksi ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK — penerus BI Checking. Artinya, keterlambatan pembayaran PayLater akan tercatat dan bisa mempersulit pengajuan KPR, KKB, kartu kredit, atau pinjaman bank di masa depan. Sebaliknya, riwayat pembayaran yang baik justru bisa memperkuat profil kredit.
- Langkah yang perlu segera dilakukan: (1) Hapus aplikasinya dan cabut semua izin akses (kontak, galeri, kamera). (2) Simpan semua bukti percakapan dan tagihan. (3) Laporkan ke Kontak OJK 157, email [email protected], atau portal patrolisiber.id milik Bareskrim Polri. (4) Jika ada teror penagihan, laporkan ke polisi setempat dengan membawa bukti.
- Keduanya sama-sama legal dan diawasi OJK — hanya berbeda regulasi teknisnya. PayLater dari bank umum seperti BRI Ceria dan Livin’ PayLater diawasi di bawah regulasi perbankan OJK, sementara PayLater dari multifinance seperti Kredivo dan SPayLater diawasi di bawah regulasi perusahaan pembiayaan. Tingkat keamanannya setara selama penyelenggaranya tercantum dalam daftar berizin resmi OJK.
Praktisi keuangan senior dengan 25+ tahun pengalaman di perbankan dan konsultasi UMKM Lampung. Kini menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Investlampung.id, menghadirkan konten perbankan, ekonomi bisnis, dan literasi keuangan yang hangat, akurat, dan mudah dipahami semua kalangan.





