Press ESC to close

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026, Iuran Cuma Rp8.400 per Bulan Berkat Diskon 50%!

Sudah kerja keras setiap hari, tapi belum punya perlindungan jaminan kecelakaan kerja? Bagi jutaan pekerja mandiri di Indonesia — mulai dari ojol, pedagang, petani, hingga freelancer — pertanyaan itu nyata dan mendesak.

Kabar baiknya, pemerintah resmi memangkas iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 50 persen mulai Januari 2026. Artinya, iuran gabungan program JKK dan JKM yang biasanya Rp16.800 per bulan kini hanya Rp8.400 saja — dengan manfaat perlindungan yang tetap sama. Data lengkap dan cara daftarnya sudah dirangkum di investlampung.id untuk memudahkan pekerja mandiri mengakses informasi ini tanpa harus bingung.

Nah, sebelum diskon ini berakhir, simak panduan lengkap pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan mandiri 2026 di bawah ini — dari syarat, cara daftar online dan offline, hingga cara klaim manfaatnya.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan BPU dan Siapa yang Bisa Daftar?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua kategori besar peserta: Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Peserta BPU adalah kelompok pekerja mandiri yang tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan manapun.

Perbedaan Peserta BPU dan Penerima Upah (PPU)

Peserta Penerima Upah (PPU) adalah karyawan yang bekerja di bawah naungan perusahaan — iurannya otomatis dipotong dari gaji dan sebagian ditanggung perusahaan. Berbeda dari itu, peserta BPU mendaftar dan membayar iuran secara mandiri tanpa keterlibatan perusahaan manapun.

AspekPeserta PPU (Penerima Upah)Peserta BPU (Bukan Penerima Upah)
Hubungan kerjaKaryawan / terikat kontrakMandiri / tidak terikat perusahaan
Pembayaran iuranDibagi antara karyawan dan perusahaanDitanggung sendiri
Program yang bisa diikutiJKK, JKM, JHT, JP, JKPJKK, JKM, JHT (bisa pilih sebagian)
PendaftaranVia perusahaan / HRDMandiri via website, JMO, atau kantor cabang
Diskon iuran 50%Tidak berlakuBerlaku untuk JKK dan JKM

Tabel di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara dua kategori peserta — dan jelas, program BPU dirancang khusus agar pekerja mandiri tetap terlindungi tanpa bergantung pada perusahaan.

Siapa Saja yang Termasuk Pekerja Mandiri (BPU)?

Cakupan peserta BPU sangat luas, jauh lebih dari sekadar pengemudi ojol. Berdasarkan informasi dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut contoh profesi yang bisa mendaftar sebagai peserta BPU:

  • Pengemudi ojol, taksi online, dan sopir angkutan umum
  • Petani, nelayan, dan peternak
  • Pedagang dan pelaku UMKM
  • Freelancer, desainer grafis, dan content creator
  • Penjahit, tukang bangunan, dan pekerja jasa
  • Tenaga pengajar les privat dan guru honorer
  • Pekerja seni, pengrajin, dan seniman

Singkatnya, siapa pun yang bekerja tanpa ikatan formal dengan perusahaan manapun bisa mendaftar sebagai peserta BPU.

Diskon Iuran 50% BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Dasar Hukumnya

Diskon iuran 50% bukan sekadar rumor atau janji kampanye. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden, kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 — dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Seperti yang disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, “Jadi iurannya 50 persen, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja.” Ini artinya potongan iuran tidak mengurangi manfaat perlindungan satu rupiah pun.

Berapa Iuran Setelah Diskon? Tabel Lengkap JKK, JKM, dan JHT

Iuran BPU terdiri dari tiga komponen utama: JKK, JKM, dan JHT. Penting dipahami bahwa diskon 50% hanya berlaku untuk JKK dan JKM, sedangkan iuran JHT tetap normal.

Berikut rincian iuran BPU 2026 — menggunakan contoh penghasilan yang dilaporkan Rp1.000.000 per bulan (batas minimum):

ProgramTarif NormalIuran NormalIuran Setelah Diskon 50%Status Diskon
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)1% dari upahRp10.000Rp5.000✅ Ada Diskon
JKM (Jaminan Kematian)FlatRp6.800Rp3.400✅ Ada Diskon
JHT (Jaminan Hari Tua)2% dari upahRp20.000Rp20.000❌ Tidak Diskon
Total JKK + JKM sajaRp16.800Rp8.400
Total JKK + JKM + JHTRp36.800Rp28.400
Baca Juga:  Update! Daftar BPJS Kesehatan 2026, Sistem KRIS Sudah Berlaku dan Kelas 1, 2, 3 Resmi Berubah

Contoh di atas menggunakan dasar penghasilan minimal Rp1.000.000/bulan. Besaran iuran JKK bersifat proporsional mengikuti penghasilan yang dilaporkan — semakin tinggi penghasilan yang dilaporkan, semakin besar iuran JKK dan manfaat yang diterima. Data iuran berdasarkan informasi resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Berlaku Sampai Kapan dan untuk Siapa Saja?

Ada dua kelompok periode diskon yang berbeda berdasarkan sektor. Jadi, penting untuk tahu masuk kategori mana sebelum mendaftar.

KategoriContoh ProfesiPeriode DiskonDurasi
Sektor TransportasiOjol, sopir angkot, taksi online, kurirJanuari 2026 – Maret 202715 bulan
Sektor Non-TransportasiPetani, nelayan, pedagang, freelancer, UMKMApril 2026 – Desember 20269 bulan

Periode diskon berdasarkan PP No. 50 Tahun 2025 dan dapat diperpanjang atau berubah sesuai kebijakan pemerintah selanjutnya.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026

Proses pendaftaran BPU terbilang mudah karena dokumen yang dibutuhkan sangat minim. Berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP aktif (NIK terdaftar di Dukcapil)
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email aktif
  • Informasi pekerjaan dan jenis usaha
  • Besaran penghasilan yang ingin dilaporkan (minimal Rp1.000.000/bulan)
  • Rekening bank atau metode pembayaran iuran pertama

Tidak perlu surat keterangan kerja, NPWP, atau dokumen perusahaan — karena memang tidak ada perusahaan yang menaungi. Selama punya KTP dan email, pendaftaran bisa langsung dimulai.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Online Step by Step

Pendaftaran online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja — tidak perlu antre di kantor. Ada dua jalur online yang resmi: via website dan via aplikasi JMO.

Daftar via Website Resmi bpjsketenagakerjaan.go.id

Jalur website cocok untuk yang ingin proses di komputer atau laptop dengan layar lebih lebar. Prosesnya terbagi dalam empat tahap utama.

  1. Buka browser, akses bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  2. Klik menu “Daftarkan Diri” atau “Pendaftaran Peserta”
  3. Pilih kategori “Bukan Penerima Upah (BPU)”
  4. Masukkan alamat email aktif, lalu cek kotak masuk untuk kode verifikasi
  5. Isi data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat sesuai KTP
  6. Pilih jenis pekerjaan dan masukkan penghasilan yang dilaporkan
  7. Pilih program yang ingin diikuti (minimal JKK dan JKM, bisa tambah JHT)
  8. Pilih metode pembayaran iuran pertama
  9. Lakukan pembayaran iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan
  10. Kartu peserta digital dikirim ke email setelah pembayaran dikonfirmasi

Daftar via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh gratis di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). Pendaftaran lewat JMO lebih praktis karena semua proses — dari registrasi hingga bayar iuran — bisa dilakukan dari satu aplikasi.

  1. Download dan install aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
  2. Buka JMO, pilih “Buat Akun Baru”
  3. Pilih “Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan”
  4. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email
  5. Verifikasi nomor handphone dengan kode OTP
  6. Pilih kategori “Bukan Penerima Upah (BPU)”
  7. Isi data pekerjaan dan penghasilan yang dilaporkan
  8. Pilih program: JKK, JKM, atau tambah JHT
  9. Lanjutkan ke halaman pembayaran iuran pertama
  10. Pilih metode bayar (transfer bank, dompet digital, atau minimarket)
  11. Kepesertaan aktif setelah pembayaran berhasil — kartu digital langsung tersedia di JMO

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Offline di Kantor Cabang atau Agen Perisai

Bagi yang lebih nyaman dengan tatap muka, atau mengalami kendala dalam proses online, pendaftaran bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun melalui Agen Perisai — mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

Daftar di Kantor Cabang:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP asli
  2. Ambil nomor antrean dan minta formulir pendaftaran BPU
  3. Isi formulir, serahkan ke petugas bersama KTP
  4. Petugas memproses data dan menginformasikan total iuran pertama
  5. Bayar iuran pertama di kasir atau via transfer
  6. Terima kartu peserta sementara — kartu resmi dikirim ke alamat atau via JMO

Daftar via Agen Perisai: Agen Perisai adalah kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat komunitas. Proses pendaftarannya sama seperti di kantor cabang, tapi lebih dekat dan fleksibel. Temukan Agen Perisai terdekat melalui menu “Agen Perisai” di website resmi atau hubungi call center 175.

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Setelah Daftar

Setelah terdaftar, pembayaran iuran bulanan wajib dilakukan rutin agar kepesertaan tetap aktif. Ada banyak pilihan metode yang tersedia — tidak harus transfer bank.

Bayar via Transfer Bank, Minimarket, dan Dompet Digital

Berikut daftar saluran pembayaran iuran BPU yang tersedia per 2026:

  • Mobile Banking / Internet Banking — BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan bank lainnya
  • Minimarket — Alfamart, Indomaret, dan jaringan minimarket terdekat
  • Dompet Digital — GoPay, OVO, Dana, LinkAja, dan ShopeePay
  • ATM — pilih menu pembayaran > BPJS Ketenagakerjaan > masukkan nomor KPJ
  • Kantor Pos — tersedia di seluruh jaringan Pos Indonesia
  • Aplikasi JMO — pembayaran langsung dari dalam aplikasi

Jika iuran tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut, kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan manfaat perlindungan berhenti berlaku.

Baca Juga:  Besaran JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lengkap, Potongan Gaji 2 Persen dan Kontribusi Perusahaan 3,7 Persen

Manfaat yang Didapat Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan

Banyak yang masih ragu: “Iurannya murah, manfaatnya juga pasti kecil, kan?” Anggapan ini keliru. Meski iuran setelah diskon hanya Rp8.400/bulan untuk JKK+JKM, manfaat yang diberikan tetap setara dengan peserta yang membayar iuran penuh.

Santunan JKK, JKM, dan Klaim JHT untuk Pekerja Mandiri

Berdasarkan informasi resmi dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut rincian manfaat setiap program BPU:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat JKK mencakup perlindungan menyeluruh saat peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk saat perjalanan dari/ke tempat kerja.

  • Perawatan medis tanpa batas biaya (sesuai kebutuhan medis)
  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): 100% upah bulan pertama dan kedua, 50% bulan ketiga dan seterusnya hingga sembuh
  • Santunan cacat sebagian tetap: persentase sesuai tabel kecacatan dikalikan 80x upah sebulan
  • Santunan cacat total tetap: 70% x 80 x upah sebulan
  • Santunan meninggal akibat kecelakaan kerja: 48x upah sebulan yang dilaporkan
  • Beasiswa pendidikan untuk 2 anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja

Jaminan Kematian (JKM)

Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima total santunan Rp42 juta, terdiri dari:

  • Santunan kematian: Rp20.000.000
  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000
  • Santunan berkala selama 24 bulan: Rp12.000.000 (Rp500.000/bulan)

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah tabungan yang bisa dicairkan saat peserta berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia. Iuran 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan terakumulasi bersama hasil pengembangan dana. Peserta bisa mencairkan 10% setelah kepesertaan aktif minimal 10 tahun, atau 100% saat pensiun/meninggal.

ProgramManfaat UtamaNilai Manfaat
JKKPerawatan medis + santunan kecelakaan kerjaTak terbatas + 48x upah (jika meninggal)
JKMSantunan meninggal + biaya pemakaman + berkalaRp42.000.000
JHTTabungan + hasil pengembanganAkumulatif (tergantung iuran & lama kepesertaan)

Siapa yang Berhak Dapat Diskon Iuran 50% dan Apa Syaratnya?

Tidak semua peserta BPU otomatis mendapat diskon. Ada kriteria yang perlu dipenuhi agar diskon berlaku sejak hari pertama mendaftar.

Kriteria Peserta BPU yang Eligible

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2025, diskon 50% iuran JKK dan JKM diberikan kepada:

  • Peserta BPU yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Masuk dalam kategori pekerja sektor transportasi (berlaku mulai Januari 2026)
  • Atau pekerja sektor non-transportasi (berlaku mulai April 2026)
  • Status kepesertaan tidak sedang menunggak iuran

Yang Tidak Masuk dalam Program Diskon

  • Peserta PPU (karyawan perusahaan) — diskon tidak berlaku untuk kelompok ini
  • Peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari yang ditentukan
  • Program JHT — tidak mendapat potongan apapun

Jadi, diskon ini murni untuk peserta BPU aktif yang membayar iuran JKK dan JKM secara rutin. Peserta baru yang mendaftar dalam periode diskon pun langsung menikmati iuran yang sudah dipotong — tidak perlu mengajukan apapun secara terpisah.

Cara Klaim JKK Jika Mengalami Kecelakaan Kerja

Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Nah, agar proses klaim tidak terbengkalai di saat paling genting, penting untuk tahu prosedurnya sejak sekarang.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JKK

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik)
  • KTP peserta
  • Surat keterangan kecelakaan kerja (dari pihak berwenang jika kecelakaan di jalan)
  • Formulir pengajuan klaim JKK (tersedia di kantor BPJS atau JMO)
  • Rekam medis dan kuitansi biaya pengobatan dari rumah sakit
  • Surat keterangan dokter mengenai kondisi pasca kecelakaan

Prosedur Klaim JKK Step by Step

Laporan kecelakaan harus dilakukan sesegera mungkin — idealnya dalam 2×24 jam setelah kejadian.

  1. Laporkan kecelakaan ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau via call center 175
  2. Siapkan seluruh dokumen klaim yang diperlukan
  3. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau klinik/RS yang bekerja sama
  4. Isi formulir Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I
  5. Proses perawatan medis di fasilitas kesehatan yang ditunjuk — biaya langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
  6. Setelah kondisi stabil/sembuh, isi formulir Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II
  7. Santunan uang tunai (jika ada) diproses dan dikirim ke rekening peserta

Cara Klaim JKM untuk Ahli Waris Peserta BPU

Jika peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, ahli waris berhak mengklaim santunan JKM senilai Rp42 juta. Proses klaimnya dilakukan oleh ahli waris yang sah.

Dokumen yang diperlukan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli)
  • KTP peserta yang meninggal
  • KTP dan KK ahli waris
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan/rumah sakit
  • Akta kematian resmi
  • Buku tabungan atas nama ahli waris
  • Formulir pengajuan klaim JKM

Prosedur klaim JKM:

  1. Ahli waris mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan
  2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  3. Ambil nomor antrean dan serahkan berkas ke petugas
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen
  5. Proses pencairan santunan ke rekening ahli waris (biasanya 1-7 hari kerja)

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

Pencairan JHT untuk peserta BPU bisa dilakukan melalui tiga kondisi: berhenti dari kepesertaan, usia pensiun (56 tahun), atau meninggal dunia. Selain itu, peserta bisa mencairkan 10% dari saldo JHT setelah aktif minimal 10 tahun tanpa harus berhenti.

Dokumen klaim JHT:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan (rekening atas nama sendiri)
  • Paklaring atau surat keterangan berhenti dari pekerjaan (jika berhenti)
Baca Juga:  Cara Klaim JHT 2026 Online dan Offline, Panduan Lengkap Agar Saldo Cair Tanpa Hambatan!

Cara klaim JHT online via JMO:

  1. Buka aplikasi JMO, login ke akun peserta
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  3. Klik “Klaim JHT” dan pilih alasan pencairan
  4. Unggah dokumen yang diminta
  5. Verifikasi data dan konfirmasi pengajuan
  6. Dana cair ke rekening dalam 1-5 hari kerja setelah pengajuan diverifikasi

Waspada Penipuan Berkedok BPJS Ketenagakerjaan

Isu yang beredar di media sosial soal “pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berhadiah” atau “klaim JKM tanpa dokumen” adalah tidak akurat dan berpotensi penipuan. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta data pribadi, PIN, atau kode OTP melalui telepon, WhatsApp, atau link tidak resmi.

Selalu pastikan hanya mengakses layanan melalui jalur resmi berikut:

  • Website resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi JMO: tersedia di Play Store dan App Store (cek developer resmi: BPJS Ketenagakerjaan)
  • Call Center: 175 (Senin–Jumat, 06.00–22.00 WIB)
  • WhatsApp resmi: +62 811-9115-910
  • Email pengaduan: [email protected]
  • Media sosial resmi: @BPJSTKinfo (Twitter/X), @bpjsketenagakerjaan (Instagram)
  • Kantor cabang: kunjungi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Jika menemukan oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan dan meminta imbalan untuk proses pendaftaran atau klaim, segera laporkan ke call center 175 atau melalui aplikasi JMO.

Penutup

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari bpjsketenagakerjaan.go.id dan PP No. 50 Tahun 2025. Besaran iuran, periode diskon, dan prosedur klaim dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru pemerintah — selalu cek informasi terkini melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, bagi pekerja mandiri yang selama ini menunda karena alasan biaya, ini momen paling tepat untuk mulai terlindungi. Iuran Rp8.400 per bulan jauh lebih ringan dari risiko yang harus ditanggung sendiri jika terjadi kecelakaan kerja. Terima kasih sudah membaca — semoga perlindungan dan keberkahan selalu menyertai dalam setiap langkah kerja keras.

FAQ

Tidak. Diskon 50% hanya berlaku untuk peserta BPU (Bukan Penerima Upah) pada program JKK dan JKM saja. Karyawan perusahaan (PPU) tidak mendapatkan diskon ini, dan iuran JHT juga tidak termasuk dalam program diskon.
Iuran gabungan JKK+JKM yang semula Rp16.800/bulan menjadi Rp8.400/bulan setelah diskon 50% — untuk penghasilan yang dilaporkan Rp1.000.000/bulan (batas minimum). Jika penghasilan yang dilaporkan lebih tinggi, iuran JKK menyesuaikan karena bersifat proporsional (1% dari upah).
Ya. Peserta baru yang mendaftar dalam periode berlakunya diskon langsung mendapatkan iuran yang sudah dipotong 50% sejak pembayaran pertama. Tidak perlu mengajukan permohonan diskon secara terpisah — berlaku otomatis.
Ada dua jalur online resmi: (1) Website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu — pilih BPU, isi data diri, pilih program, dan bayar iuran pertama. (2) Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) — unduh di Play Store atau App Store, buat akun baru, pilih BPU, isi data, dan bayar. Kartu peserta digital diterima otomatis setelah pembayaran dikonfirmasi.
Ahli waris berhak menerima total Rp42.000.000, terdiri dari: santunan kematian Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, dan santunan berkala 24 bulan senilai Rp12.000.000 (Rp500.000/bulan). Proses klaim dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tidak bisa dicairkan sembarangan. Pencairan 100% baru bisa dilakukan saat pensiun (usia 56 tahun), berhenti total dari kepesertaan, atau meninggal dunia. Namun, 10% saldo JHT bisa dicairkan setelah kepesertaan aktif minimal 10 tahun. Klaim bisa dilakukan via aplikasi JMO atau kantor cabang.
Jika iuran tidak dibayar lebih dari 3 bulan berturut-turut, kepesertaan dinonaktifkan sementara dan perlindungan JKK serta JKM tidak berlaku selama periode tersebut. Untuk mengaktifkan kembali, tunggakan iuran perlu dilunasi terlebih dahulu.
Hubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui: Call Center 175 (Senin–Jumat, 06.00–22.00 WIB), WhatsApp resmi +62 811-9115-910, email [email protected], atau fitur konsultasi dan pengaduan di aplikasi JMO.
Temukan informasi keuangan, investasi, dan jaminan sosial terlengkap di investlampung.id — bagikan artikel ini ke teman yang butuh perlindungan kerja.
Nadya Putri Maharani
Content Writer & SEO Specialist |  + posts

Content writer dan SEO specialist muda dari Bandar Lampung. Lulusan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Bandar Lampung, fokus menghadirkan konten paylater, tips keuangan, dan peluang penghasil uang yang relevan untuk Gen Z & milenial di Investlampung.id.

Nadya Putri Maharani

Nadya Putri Maharani adalah content writer muda dan SEO specialist yang menjadi salah satu wajah segar di balik konten Investlampung.id. Lahir di Bandar Lampung pada 2003, Nadya menempuh pendidikan S1 Ilmu Komunikasi di Universitas Bandar Lampung (UBL) dan lulus pada 2024 dengan fokus konsentrasi di bidang Jurnalistik Digital dan Komunikasi Media Baru.Ketertarikannya pada dunia finansial bermula dari pengalaman pribadi — saat kuliah, Nadya pernah hampir terjebak menggunakan layanan paylater yang ternyata memiliki bunga tersembunyi yang tidak transparan. Dari pengalaman itulah ia sadar betapa pentingnya edukasi finansial yang jujur, mudah dipahami, dan relevan untuk generasi muda Indonesia.Nah, dari situ Nadya aktif menulis dan membuat konten finansial di platform digital, membangun audiens organik di media sosial, sekaligus mengasah kemampuan SEO-nya untuk memastikan informasi yang benar bisa menjangkau sebanyak mungkin pembaca. Di Investlampung.id, ia bertanggung jawab atas konten seputar paylater, tips keuangan harian, dan peluang menghasilkan uang yang relevan untuk Gen Z dan milenial Indonesia.Selain menulis, Nadya juga mengelola strategi media sosial Investlampung.id di Instagram dan TikTok — mengemas informasi finansial yang serius menjadi konten yang engaging dan mudah dikonsumsi anak muda. Prinsipnya sederhana: "Kalau informasi keuangan itu membosankan, berarti cara penyampaiannya yang salah — bukan pembacanya."