
Masih bingung apakah kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan benar-benar sudah dihapus — atau sekadar berganti nama? Pertanyaan ini ramai beredar di media sosial sejak pemerintah resmi memberlakukan sistem baru bernama KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Faktanya, perubahan ini tidak sesederhana yang banyak orang kira, dan banyak informasi yang beredar justru menyesatkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sistem KRIS memang resmi menggantikan standar fisik ruang rawat inap lama — namun bukan berarti segmen peserta dan iuran langsung ikut berubah total. Proses transisinya bertahap, dan per Maret 2026, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada struktur kelas yang berlaku sebelumnya. Untuk pemahaman yang lebih lengkap dan tidak simpang siur, investlampung.id merangkum semua fakta penting yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
Nah, baik untuk pendaftar baru maupun peserta lama yang ingin memahami dampak KRIS, artikel ini menjawab semua pertanyaan itu secara tuntas — dari apa itu KRIS, iuran yang berlaku, hingga langkah daftar BPJS Kesehatan secara online maupun offline.
Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Masih Ada atau Sudah Berubah?
Kabar “kelas BPJS dihapus” memang sudah lama beredar dan bikin banyak orang panik. Tapi sebelum menarik kesimpulan, penting untuk memahami dulu apa yang sebenarnya berubah dan apa yang tidak.
Perpres No. 59 Tahun 2024 dan Dasar Transisi ke KRIS
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi dasar hukum utama perubahan ini. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan untuk memenuhi 12 kriteria standar ruang rawat inap (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Artinya, yang berubah secara bertahap adalah standar fisik fasilitas rawat inap di rumah sakit — bukan langsung mengubah struktur kelas kepesertaan atau iuran. Penetapan iuran baru pasca-KRIS disebutkan dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, namun belum ditetapkan secara resmi hingga artikel ini ditulis, berdasarkan data dari CNBC Indonesia dan Kompas.com.
Isu Beredar vs Fakta: Kelas Dihapus Total atau Tidak?
Isu yang beredar: “Kelas 1, 2, 3 BPJS sudah dihapus total mulai 2025, semua peserta kini satu tarif.” Informasi ini tidak akurat.
Faktanya, per Maret 2026 berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan dan CNBC Indonesia:
- Struktur kelas kepesertaan (Kelas I, II, III) masih berlaku untuk penentuan iuran
- KRIS mengubah standar fisik kamar rawat inap, bukan segmen peserta
- Iuran baru yang seragam untuk KRIS belum ditetapkan — masih dalam proses evaluasi pemerintah
- Ada wacana kenaikan iuran yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Februari 2026, namun per 3 Maret 2026 iuran resmi belum berubah
Singkatnya, KRIS adalah standar minimal kualitas kamar RS — bukan penghapusan kelas peserta secara instan.
Apa Itu KRIS dan Standar Barunya
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya satu: memastikan setiap pasien JKN mendapatkan layanan dengan kualitas dasar yang setara, tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas.
Inisiatif ini lahir dari evaluasi pemerintah bahwa selama ini kesenjangan fasilitas antar kelas terlalu signifikan — pasien kelas III kerap mendapatkan ruangan yang jauh dari standar layak. Dengan KRIS, seluruh pasien dijamin mendapat ruang rawat inap yang memenuhi 12 kriteria minimum.
12 Kriteria Rawat Inap Standar KRIS
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan konfirmasi dari Kementerian Kesehatan (Kemkes.go.id), berikut 12 kriteria yang wajib dipenuhi setiap fasilitas rawat inap KRIS:
- Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara memadai — minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan sesuai standar kelayakan
- Kelengkapan tempat tidur — minimal 1 kotak kontak dan 1 lampu baca per tempat tidur
- Tersedia nakas (meja kecil) untuk setiap tempat tidur
- Kepadatan ruangan — minimum luas 7,2 m² per tempat tidur dengan jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai atau partisi antartempat tidur untuk privasi pasien
- Kamar mandi berada di dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas (ramah disabilitas)
- Tersedia outlet oksigen di setiap tempat tidur
- Nurse call system — sistem panggilan perawat dari tempat tidur
- Pengatur suhu ruangan (AC) untuk kenyamanan pasien
Jadi standar ini jauh lebih tinggi dari kondisi kamar kelas III lama di banyak RS yang tidak memenuhi semua poin tersebut. Ini adalah kemajuan nyata yang perlu diapresiasi.
Tabel Perbandingan Kelas 1, 2, 3 vs Sistem KRIS
Berikut gambaran perbedaan sistem lama (kelas 1/2/3) dengan sistem KRIS yang sedang dalam transisi:
| Aspek | Kelas 1 (Lama) | Kelas 2 (Lama) | Kelas 3 (Lama) | KRIS (Baru) |
|---|---|---|---|---|
| Standar Fasilitas | Lebih lengkap | Menengah | Minimal | Standar minimum wajib (12 kriteria) |
| Kapasitas Kamar | Maks. 2 TT | Maks. 4 TT | Maks. 6 TT | Maks. 4 TT (evaluasi berlanjut) |
| Kamar Mandi | Dalam kamar | Bisa di luar | Bisa di luar | Wajib dalam ruang rawat inap |
| AC / Suhu | Ada | Bervariasi | Tidak wajib | Wajib ada |
| Nurse Call | Ada | Bervariasi | Jarang ada | Wajib ada |
| Outlet Oksigen | Ada | Bervariasi | Tidak wajib | Wajib ada |
| Iuran (2026) | Rp150.000/bln | Rp100.000/bln | Rp42.000/bln | Belum ditetapkan (masih evaluasi) |
| Status 2026 | Masih berlaku untuk penentuan iuran | Berlaku untuk standar fisik RS | ||
Tabel di atas memperlihatkan satu hal penting: KRIS secara nyata meningkatkan standar fasilitas yang dulunya hanya dinikmati pasien kelas I dan II — kini menjadi hak seluruh peserta JKN.
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku di 2026
Per Maret 2026, iuran BPJS Kesehatan resmi tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyampaikan wacana penyesuaian iuran pada Februari 2026, keputusan resmi pemerintah memastikan tarif tetap hingga ada regulasi baru yang ditetapkan.
Besaran iuran yang berlaku berdasarkan data CNBC Indonesia dan Bisnis.com per 3 Maret 2026:
| Segmen Peserta | Kelas | Iuran per Orang/Bulan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| PBPU / Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah: Freelancer, Wirausaha, dll) | Kelas I | Rp150.000 | Dibayar penuh oleh peserta |
| Kelas II | Rp100.000 | Dibayar penuh oleh peserta | |
| Kelas III | Rp42.000 (peserta bayar Rp35.000) | Subsidi pemerintah Rp7.000 | |
| PPU Swasta (Pekerja Penerima Upah) | Sesuai gaji | 5% dari gaji pokok | 4% ditanggung perusahaan, 1% pekerja. Batas atas gaji Rp12 juta |
| PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran / BPJS Gratis) | Kelas III | Rp42.000 | 100% ditanggung pemerintah pusat |
| PNS / TNI / Polri | Sesuai gaji | 5% dari gaji pokok | 3% ditanggung pemerintah, 2% pegawai |
Data iuran di atas berlaku per Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi terbaru pemerintah. Penetapan iuran khusus sistem KRIS masih dalam proses evaluasi dan belum diumumkan secara resmi.
Apakah Pendaftar Baru 2026 Sudah Masuk Sistem KRIS?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul — dan jawabannya: ya, secara bertahap.
Pendaftar baru di 2026 akan mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit yang sudah memenuhi standar KRIS, khususnya RS yang sudah melewati masa transisi dan lulus verifikasi 12 kriteria. Namun karena implementasi berlaku bertahap, tidak semua RS mitra BPJS di seluruh Indonesia telah memenuhi seluruh kriteria KRIS secara penuh.
Soal iuran, pendaftar baru 2026 masih memilih kelas (I, II, atau III) yang menentukan besaran iuran bulanan — karena tarif iuran KRIS yang seragam belum ditetapkan. Jadi selama belum ada Perpres baru yang mengatur tarif tunggal KRIS, sistem iuran berbasis kelas masih yang berlaku.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan 2026
Sebelum memulai pendaftaran — baik online maupun offline — ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Persyaratan ini berlaku untuk peserta mandiri (PBPU) yang mendaftar atas inisiatif sendiri.
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dukcapil
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Buku rekening atau nomor rekening bank aktif (untuk pembayaran autodebit)
- Foto diri terbaru (untuk pendaftaran offline)
- NPWP (jika tersedia, untuk kelengkapan data)
Seluruh anggota keluarga dalam satu KK wajib didaftarkan sekaligus — tidak bisa hanya mendaftar satu orang saja, kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026 Sesuai Sistem Terbaru
Ada dua jalur pendaftaran yang tersedia: online via aplikasi Mobile JKN dan offline langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Keduanya sama-sama valid dan menghasilkan kartu BPJS aktif dengan fasilitas yang setara.
Online via Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah platform resmi BPJS Kesehatan yang bisa diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store. Pendaftaran lewat jalur ini bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah — ideal untuk yang tidak punya banyak waktu.
Langkah pendaftaran peserta baru via Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN (pastikan dari akun resmi BPJS Kesehatan di Play Store/App Store)
- Buka aplikasi, pilih “Daftar” di halaman utama
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca dan setujui syarat dan ketentuan layanan
- Masukkan Nomor KK dan NIK kepala keluarga, lalu isi kode captcha
- Isi formulir data diri secara lengkap dan akurat
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) — bisa Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga terdekat
- Pilih kelas perawatan (Kelas I, II, atau III) sesuai kemampuan finansial
- Masukkan alamat email aktif — kode verifikasi akan dikirim ke email
- Verifikasi email dengan kode OTP yang diterima
- Pilih metode pembayaran iuran (autodebit rekening bank atau manual)
- Lakukan pembayaran iuran pertama paling lambat 14 hari setelah pendaftaran untuk mengaktifkan kartu
Kartu BPJS Kesehatan digital akan langsung bisa diakses di aplikasi Mobile JKN setelah pembayaran pertama berhasil dikonfirmasi.
Offline di Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Jalur offline cocok untuk yang belum familiar dengan smartphone atau memerlukan bantuan langsung dari petugas. Jam pelayanan kantor BPJS Kesehatan umumnya Senin–Jumat pukul 07.30–15.30 WIB (dapat berbeda tiap cabang).
Alur pendaftaran offline:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan
- Ambil nomor antrean di loket atau mesin antrian digital
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang tersedia di kantor
- Serahkan formulir beserta dokumen asli dan fotokopi ke petugas loket
- Petugas akan memverifikasi data dan membantu pemilihan FKTP serta kelas perawatan
- Terima bukti pendaftaran beserta informasi virtual account untuk pembayaran iuran pertama
- Lakukan pembayaran iuran pertama paling lambat 14 hari setelah mendaftar
- Kartu BPJS Kesehatan aktif dan bisa dicetak atau diakses digital
Fotokopi dokumen yang perlu dibawa: KTP (2 lembar), KK (2 lembar), dan pas foto terbaru ukuran 3×4 (2 lembar). Jangan lupa bawa dokumen asli untuk verifikasi petugas — tanpa itu proses bisa tertunda.
Cara Bayar Iuran dan Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan
Setelah mendaftar, langkah berikutnya yang tidak boleh terlewat adalah membayar iuran pertama — karena kartu BPJS baru aktif setelah pembayaran dikonfirmasi.
Kanal pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tersedia:
- Autodebit rekening bank (BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan bank Himbara lainnya)
- ATM bank yang bekerja sama
- Mobile banking / internet banking
- Minimarket — Indomaret, Alfamart, Alfamidi
- Kantor pos terdekat
- Aplikasi dompet digital — GoPay, OVO, Dana, LinkAja
- Marketplace — Tokopedia, Shopee
- Loket resmi BPJS Kesehatan
Waktu aktivasi kartu setelah pembayaran umumnya berlangsung dalam 1×24 jam pada hari kerja. Jika lebih dari itu belum aktif, hubungi call center resmi BPJS Kesehatan.
Waspada Penipuan dan Layanan Pengaduan Resmi BPJS Kesehatan
Seiring meningkatnya peserta JKN, muncul pula modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan — mulai dari oknum yang menawarkan “daftar BPJS lebih cepat” dengan biaya tambahan, hingga akun media sosial palsu yang meminta data pribadi.
Ciri-ciri penipuan yang wajib diwaspadai:
- Meminta biaya pendaftaran di luar iuran resmi
- Mengklaim bisa mempercepat aktivasi kartu dengan imbalan
- Meminta NIK, password Mobile JKN, atau data perbankan via WhatsApp/DM
- Akun media sosial yang bukan akun resmi terverifikasi BPJS Kesehatan
Kanal layanan resmi dan pengaduan BPJS Kesehatan:
| Kanal Layanan | Detail | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Call Center | Telepon ke 165 | 24 jam / 7 hari |
| Website Resmi | bpjs-kesehatan.go.id | 24 jam |
| Aplikasi Mobile JKN | Fitur pengaduan & chat CHIKA (Chatbot AI) | 24 jam |
| Instagram Resmi | @bpjs.kesehatan (centang biru terverifikasi) | Jam kerja |
| VIKA (Virtual Assistant) | Chat di website bpjs-kesehatan.go.id | 24 jam |
| Kantor Cabang | Kunjungi kantor BPJS terdekat (cari via aplikasi) | Senin–Jumat 07.30–15.30 |
Pastikan selalu menggunakan kanal resmi di atas untuk setiap urusan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jangan pernah memberikan data pribadi — apalagi password atau PIN — kepada pihak mana pun yang mengaku sebagai petugas BPJS lewat pesan pribadi.
Penutup
Sistem KRIS bukan berarti semua hal di BPJS Kesehatan langsung berubah drastis dalam semalam — ini adalah proses panjang yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara merata. Yang paling penting untuk diingat: iuran per Maret 2026 masih sama, pendaftaran bisa dilakukan kapan saja secara online maupun offline, dan seluruh informasi resmi hanya bersumber dari bpjs-kesehatan.go.id dan kanal terverifikasi.
Semoga artikel ini membantu meluruskan kebingungan yang selama ini beredar. Jika ada perubahan regulasi terbaru — termasuk penetapan iuran KRIS yang masih ditunggu — informasi di artikel ini akan diperbarui mengikuti kebijakan resmi pemerintah. Terima kasih sudah membaca, semoga segera terdaftar dan terlindungi jaminan kesehatannya.
Disclaimer: Data iuran, regulasi, dan prosedur dalam artikel ini mengacu pada informasi resmi per Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Selalu verifikasi informasi terbaru melalui bpjs-kesehatan.go.id atau call center resmi di nomor 165.
FAQ
Ekonom dan jurnalis finansial senior dengan pengalaman 20+ tahun di dunia perbankan dan konsultan keuangan. Kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Investlampung.id, memastikan setiap konten tersaji akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.





