
Pernahkah muncul pertanyaan, kenapa slip gaji setiap bulan selalu ada potongan dengan nama Jaminan Hari Tua? Lalu ke mana sebenarnya angka yang hilang dari take-home pay itu pergi?
Nah, pertanyaan seperti ini menjadi ramai sejak awal 2026 ketika banyak pekerja formal di Indonesia mencari rincian pasti besaran JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah regulasi baru terbit. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang efektif berlaku di 2026, total iuran JHT tetap 5,7 persen dari upah bulanan, terdiri dari 2 persen potongan karyawan dan 3,7 persen kontribusi perusahaan, dibayarkan setiap bulan sepanjang masa kerja sampai usia pensiun 56 tahun.
Jadi angka yang terlihat “hilang” dari gaji sebenarnya masuk ke rekening JHT pribadi dan akan kembali dalam bentuk uang tunai di hari tua. Informasi lengkap soal komponen perhitungan, simulasi nominal, sampai manfaat akhir yang diterima peserta sudah dirangkum redaksi investlampung.id berdasarkan regulasi resmi terbaru.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dasar Hukumnya 2026
Sebelum masuk ke angka-angka, penting memahami dulu konsep dasar JHT sebagai salah satu program perlindungan sosial pekerja yang bersifat wajib. Program ini berbeda jauh dari tabungan konvensional karena iurannya gotong royong antara pekerja dan perusahaan, sekaligus dikelola negara.
Definisi Jaminan Hari Tua Menurut UU No. 24 Tahun 2011
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan finansial yang memberikan manfaat uang tunai ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Singkatnya, JHT dirancang sebagai “tabungan wajib” yang saldonya akan terus bertambah setiap bulan dari akumulasi iuran plus hasil pengembangan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan bulanan layaknya uang pensiun PNS, JHT dicairkan sekaligus dalam bentuk lump sum.
Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (dulu dikenal sebagai Jamsostek) sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Seluruh pekerja penerima upah di sektor formal wajib menjadi peserta, sementara pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar mandiri.
Regulasi Terbaru PP No. 6 Tahun 2025
Nah, regulasi yang menjadi acuan utama perhitungan iuran JHT di 2026 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Beleid ini mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara terintegrasi.
Secara garis besar, PP No. 6 Tahun 2025 tidak mengubah persentase iuran JHT yang sudah berlaku sejak PP Nomor 84 Tahun 2013, yaitu total 5,7 persen dari upah. Perubahan lebih banyak terjadi pada program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang manfaatnya dinaikkan menjadi 60 persen upah selama 6 bulan.
Selain itu, regulasi ini juga memperkuat perlindungan peserta ketika perusahaan menunggak iuran atau pailit. Informasi lebih lengkap tentang prosedur klaim JHT dapat diakses melalui aplikasi JMO atau kanal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Secara Rinci
Bagian ini menjadi inti dari pembahasan. Angka pastinya tertulis hitam di atas putih dalam regulasi resmi dan konsisten di seluruh dokumen Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
Pembagian 5,7 Persen antara Pekerja dan Perusahaan
Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id, total iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah bulanan dibagi dua pihak dengan komposisi berikut. Pekerja menanggung 2 persen yang langsung dipotong dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sementara perusahaan wajib membayarkan 3,7 persen sebagai kontribusi pemberi kerja.
Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan total gross income. Artinya, tunjangan makan, transport harian, atau bonus insidentil tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan iuran JHT.
Berbeda dengan Jaminan Pensiun yang memiliki batas upah maksimal Rp10.547.400 untuk dasar perhitungan di 2026, iuran JHT tidak dibatasi plafon. Semakin besar gaji, semakin besar pula nominal iuran bulanan yang masuk ke saldo JHT pribadi peserta.
Tabel Simulasi Potongan Berdasarkan Rentang Gaji
Untuk memudahkan gambaran, berikut tabel simulasi besaran iuran JHT 2026 berdasarkan rentang gaji yang umum di Indonesia. Angka-angka ini dihitung dengan asumsi gaji pokok plus tunjangan tetap sesuai dasar perhitungan resmi.
| Gaji Bulanan | Potongan Pekerja (2%) | Kontribusi Perusahaan (3,7%) | Total Iuran JHT (5,7%) |
|---|---|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp60.000 | Rp111.000 | Rp171.000 |
| Rp5.000.000 | Rp100.000 | Rp185.000 | Rp285.000 |
| Rp7.000.000 | Rp140.000 | Rp259.000 | Rp399.000 |
| Rp10.000.000 | Rp200.000 | Rp370.000 | Rp570.000 |
| Rp15.000.000 | Rp300.000 | Rp555.000 | Rp855.000 |
| Rp20.000.000 | Rp400.000 | Rp740.000 | Rp1.140.000 |
Baris berwarna kuning pada gaji Rp10 juta menjadi titik krusial karena nominal iuran JHT mulai terasa signifikan secara akumulatif. Nominal di tabel ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, sehingga verifikasi langsung ke kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan tetap dianjurkan sebelum menjadikannya acuan finansial pribadi.
Contoh Perhitungan Iuran JHT untuk Berbagai Level Gaji
Setelah melihat tabel, pembahasan berikutnya masuk ke simulasi konkret agar cara menghitungnya bisa direplikasi secara mandiri. Rumusnya sederhana: iuran bulanan dikalikan 12 bulan, lalu diakumulasikan sepanjang masa kerja sebelum ditambah hasil pengembangan.
Simulasi Gaji UMR sampai Rp10 Juta
Ambil contoh seorang staf administrasi bernama Ratna dengan gaji bulanan Rp4.500.000 di Bandar Lampung. Potongan JHT dari gajinya adalah 2 persen x Rp4.500.000 = Rp90.000 per bulan, sementara perusahaan berkontribusi 3,7 persen x Rp4.500.000 = Rp166.500 per bulan.
Total iuran JHT Ratna per bulan mencapai Rp256.500 yang seluruhnya masuk ke rekening JHT pribadinya. Jika Ratna bekerja selama 10 tahun dengan gaji tetap, saldo pokok dari iuran murni saja sudah terkumpul Rp256.500 x 120 bulan = Rp30.780.000.
Contoh lain, Andi bekerja sebagai supervisor dengan gaji Rp8.000.000. Iuran JHT bulanannya adalah Rp456.000 (Rp160.000 dari gaji Andi dan Rp296.000 dari perusahaan). Dalam 15 tahun masa kerja, pokok saldonya sudah mencapai Rp82.080.000 sebelum ditambah hasil pengembangan.
Simulasi Gaji di Atas Rp15 Juta
Pada level gaji yang lebih tinggi, besaran JHT berskala proporsional tanpa batas plafon. Seorang manajer dengan gaji Rp18.000.000 akan dikenakan potongan 2 persen = Rp360.000 per bulan, sementara perusahaan menyetor 3,7 persen = Rp666.000 per bulan.
Total iuran bulanan mencapai Rp1.026.000, atau sekitar Rp12,3 juta per tahun. Dalam 20 tahun masa kerja dengan asumsi gaji stabil, pokok saldonya mencapai Rp246 juta sebelum dihitung pengembangan dana. Bagi yang tertarik mengoptimalkan portofolio finansial jangka panjang selain JHT, panduan investasi jangka panjang bisa menjadi referensi pelengkap.
Perhitungan real biasanya lebih tinggi karena ada kenaikan gaji berkala dan hasil pengembangan 5 persen per tahun yang dibungakan secara majemuk. Inilah yang membuat JHT kerap disebut sebagai tabungan pensiun paling sustainable bagi pekerja formal di Indonesia.
Manfaat JHT yang Akan Diterima Peserta
Besaran iuran yang terkumpul setiap bulan bukan sekadar angka statis di rekening. Ada mekanisme pengelolaan yang membuat saldonya tumbuh signifikan sepanjang masa kepesertaan.
Saldo Akumulatif Plus Hasil Pengembangan 5 Persen per Tahun
Total saldo JHT yang diterima peserta adalah akumulasi seluruh iuran bulanan ditambah hasil pengembangan dana. Berdasarkan informasi resmi di bpjsketenagakerjaan.go.id, rata-rata imbal hasil pengembangan JHT berada di angka sekitar 5 persen per tahun, dikelola melalui instrumen investasi seperti obligasi pemerintah dan pasar modal.
Sebagai ilustrasi, peserta dengan gaji Rp5.000.000 yang bekerja 20 tahun akan memiliki saldo pokok sekitar Rp68,4 juta. Ditambah hasil pengembangan majemuk 5 persen per tahun, saldo akhirnya bisa menembus angka di kisaran Rp115 juta hingga Rp120 juta.
| Gaji Bulanan | Estimasi Saldo 10 Tahun | Estimasi Saldo 20 Tahun | Estimasi Saldo 30 Tahun |
|---|---|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp26,5 juta | Rp70,1 juta | Rp141,8 juta |
| Rp5.000.000 | Rp44,2 juta | Rp116,9 juta | Rp236,4 juta |
| Rp8.000.000 | Rp70,8 juta | Rp187,0 juta | Rp378,2 juta |
| Rp10.000.000 | Rp88,5 juta | Rp233,8 juta | Rp472,7 juta |
Angka di tabel merupakan estimasi dengan asumsi gaji tetap dan imbal hasil 5 persen per tahun. Realitanya bisa lebih besar karena kenaikan gaji tahunan dan performa investasi BPJS Ketenagakerjaan yang fluktuatif.
Syarat dan Kondisi Pencairan
Tidak semua kondisi memungkinkan pencairan 100 persen saldo JHT. Berdasarkan regulasi resmi, saldo penuh hanya dapat dicairkan dalam enam kondisi spesifik berikut:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan
- Mengundurkan diri atau resign secara sukarela
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan keterangan medis
- Meninggal dunia (dicairkan ke ahli waris)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (pindah kewarganegaraan)
Selain itu, ada opsi pencairan sebagian yang berlaku untuk peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pilihannya yaitu 10 persen saldo untuk persiapan pensiun atau 30 persen saldo untuk kepemilikan rumah, dan hanya bisa diambil satu kali selama menjadi peserta aktif.
Cara Cek Besaran Saldo JHT via Aplikasi JMO
Pengecekan saldo JHT kini bisa dilakukan mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang. Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO menjadi kanal resmi paling populer dengan fitur lengkap dan real-time.
Proses cek saldo JHT via JMO dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store
- Registrasi akun menggunakan NIK KTP dan nomor KPJ aktif
- Verifikasi email dan nomor handphone yang terdaftar
- Login menggunakan email dan password yang sudah dibuat
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama
- Ketuk nomor KPJ untuk menampilkan rincian saldo dan riwayat iuran
Alternatif lain adalah cek via website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan akun yang sama. Bagi yang belum pernah terdaftar, registrasi mandiri juga dimungkinkan melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk peserta Bukan Penerima Upah dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan.
Fitur simulasi manfaat JHT juga tersedia di laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tetap-sejahtera.html. Dengan memasukkan data gaji dan masa kerja, sistem otomatis menampilkan estimasi saldo akhir yang akan diterima di masa pensiun.
Mitos yang Beredar Soal Iuran JHT 2026
Menjelang pergantian tahun, beberapa narasi keliru soal iuran JHT sempat beredar luas di media sosial. Klarifikasi berdasarkan regulasi resmi penting agar pekerja tidak termakan hoaks dan salah mengambil keputusan finansial.
Mitos 1: Iuran JHT naik jadi 7 persen di 2026. Isu ini tidak akurat. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025, total iuran JHT tetap 5,7 persen dengan pembagian 2 persen pekerja dan 3,7 persen perusahaan, sama seperti ketentuan sejak 2015.
Mitos 2: JHT bisa dicairkan kapan saja tanpa syarat. Klarifikasinya, pencairan 100 persen hanya dimungkinkan pada enam kondisi spesifik yang sudah disebutkan sebelumnya. Pencairan sebagian memerlukan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Mitos 3: Saldo JHT bisa hangus jika perusahaan bangkrut. Faktanya, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025, hak peserta tetap terlindungi meski perusahaan tempat bekerja menunggak iuran atau dinyatakan pailit. Saldo yang sudah terkumpul tetap menjadi milik peserta dan dapat dicairkan sesuai syarat.
Mitos 4: Pekerja freelance tidak bisa ikut JHT. Informasi ini keliru. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, freelancer, dan UMKM dapat mendaftar secara mandiri dengan pilihan nominal iuran sesuai kemampuan finansial.
Waspada Penipuan dan Kontak Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Modus penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat, terutama yang menjanjikan pencairan instan. Penting untuk diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta transfer uang untuk proses pencairan saldo JHT, apapun kondisinya.
Berikut ciri-ciri penipuan yang perlu diwaspadai:
- Tawaran pencairan JHT tanpa syarat masa kerja dari oknum perorangan
- Permintaan transfer biaya administrasi untuk mempercepat klaim
- Link palsu yang mengarahkan ke aplikasi di luar JMO atau website resmi
- Panggilan telepon mengaku pegawai BPJS meminta data PIN atau OTP
Untuk verifikasi dan layanan resmi, kanal komunikasi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
| Kanal Layanan | Kontak Resmi |
|---|---|
| Call Center 24 Jam | 175 |
| Website Resmi | bpjsketenagakerjaan.go.id |
| Aplikasi Resmi | Jamsostek Mobile (JMO) |
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Kanal PHK (JKP) | siapkerja.kemnaker.go.id |
Seluruh aktivitas klaim dan verifikasi sebaiknya dilakukan langsung melalui kanal resmi di atas. Konsultasi di kantor cabang terdekat juga tersedia secara gratis tanpa biaya tambahan. Program perlindungan lain seperti BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS juga memiliki kanal serupa yang dapat diakses terpisah.
Penutup
Memahami besaran JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 membantu pekerja merencanakan keuangan jangka panjang dengan lebih terukur. Angka 5,7 persen yang terbagi antara pekerja dan perusahaan merupakan skema gotong royong yang disokong regulasi negara, bukan sekadar potongan gaji yang hilang.
Seluruh data dan nominal dalam pembahasan ini mengacu pada ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan serta PP No. 6 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Verifikasi langsung ke kanal resmi call center 175 atau aplikasi JMO tetap dianjurkan sebelum menjadikan simulasi ini sebagai acuan finansial pribadi.
Semoga ulasan ini memberi gambaran jelas soal hak dan kewajiban sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih sudah membaca sampai akhir, semoga saldo JHT terus bertumbuh dan menjadi bekal hari tua yang cukup. Silakan bagikan artikel ini ke rekan kerja yang membutuhkan, dan jelajahi pembahasan finansial lainnya di investlampung.id untuk referensi terpercaya.
FAQ
1Berapa total iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026?
2Apakah iuran JHT dipotong dari total gaji atau gaji pokok saja?
3Kapan saldo JHT bisa dicairkan 100 persen?
4Apakah saldo JHT bisa diambil sebagian sebelum pensiun?
5Bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
6Apakah saldo JHT hangus jika perusahaan bangkrut?
7Berapa imbal hasil pengembangan dana JHT per tahun?
Jurnalis muda dan content writer finansial dari Bandar Lampung. Lulusan S1 Manajemen Universitas Lampung, fokus meliput pinjaman online, paylater, dan literasi keuangan digital untuk Investlampung.id.





